TABUNGAN UMUM

Tabungan Umum atau disebut dengan (TAMU) adalah salah satu produk tabungan yang dimiliki PT. BPR Putra Mahkota Mandiri. Tabungan ini bisa dimiliki secara perorangan maupun badan usaha atau organisasi yang memiliki banyak transaksi keuangan sehingga dapat menarik dan menyetor uang berkali-kali selama jam kerja untuk berbagai kebutuhan. Tabungan Umum ini juga merupakan tabungan penampung untuk pembayaran cicilan kredit bagi Debitur BPR Putra Mahkota Mandiri.

Manfaat

  • Simpanan dalam bentuk tabungan konvensional yang dapat diambil setiap waktu (jam kerja) bila diperlukan.
  • Setiap penabung diberikan buku tabungan sebagai alat bukti kepemilikan tabungan yang berguna untuk melihat transaksi.
  • Simpanan aman dari kehilangan atau pencurian dan jaminan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 2 Milyar.
  • Perorangan atau Calon Nasabah yang telah dewasa dan memiliki identitas diri.
  • Anak sekolah yang sudah bisa tandantangan
  • Anak dibawah umur dan masih dibawah pengawasan orang tua/wali.
  • Badan usaha (PT, CV, PD, Koperasi, Organisasi dan Yayasan).

Pengguna Produk

Keuntungan

  • Tidak ada potongan biaya apapun termasuk
  • Suku bunga tabungan diatas suku bunga bank
  • Dapat dijadikan agunan
  • Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM/Paspor) untuk penabung
  • Kartu Pelajar yang terdapat fotonya/Kartu Identitas Anak (KIA) untuk penabung yang belum dewasa dan dapat menandatangani sendiri.
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga bagi penabung yang dibawah umur dan tanda tangannya diwakilkan oleh orang tua/walinya.
  • Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU,NIB, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) Koperasi, Organisasidan Yayasan.

Syarat-syarat Pembukaan Tabungan

Scroll to Top