Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan BPR. Tingkat bunga deposito sesuai surat edaran LPS Nomor PENG-4/DSPS/2025 yaitu 6.50 % periode 01 Juni – 30 September 2025.
Jangka Waktu Deposito
- 1 Bulan = 3.00 %
- 3 Bulan = 6.50%
- 6 Bulan = 6.50%
- 12 Bulan =6.50 %
Manfaat
- Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi.
- Investasilebih aman karena dijamin oleh pemerintah melalui
- Perorangan atau Calon NasabahPerorang yang telah berumur 18 tahun dan memiliki identitas diri seperti ; KTP, SIM dan Paspor.
- Anakdibawah umur dan masih dibawah pengawasan orang tua/wali dengan melampirkan akte kelahiran atau Kartu Keluarga.
- Badanusaha (PT, CV, PD, Koperasi, Organisasi dan Yayasan).
Pengguna Produk
Keuntungan
Suku Bunga Deposito diatas suku bunga bank umum dan dijamin oleh (LPS) hingga 2 Milyar.
- KartuIdentitas Asli (KTP/SIM/Paspor).
- Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di PT. BPR Putra Mahkota Mandiri
- Pembayaranbunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara :
- Dikreditkanke rekening tabungan nasabah di BPR Putra Mahkota Mandiri.
- Ditransferke Bank
- Diambiltunai oleh deposan
- Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan
(atas nama yang sama) dengan jumlah saldo ≥ Rp.7.500.000. Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi sesuai dengan tarif yang diatur dalam aturan perpajakan.