KREDIT
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha debitur dengan cara menambah modal untuk peningkatan jumlah bahan baku, persediaan barang jadi dan biaya lainnya yang berkaitan dengan operasional usaha.
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk keperluan konsumtif debitur (membeli barang-barang untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri guna mendukung kehidupan sehari-hari seperti kendaraan bermotor, renovasi rumah, perabotan rumah tangga, biaya sekolah/kuliah, biaya pernikahan dan sebagainya).
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk menambah kapasitas usaha atau kapasitas produksi debitur, diantaranya untuk perluasan tempat usaha, penambahan alat produksi seperti mesin berikut pemasangannya, dan sebagainya.
Kredit Investasi juga berupa penambahan asset bagi seseorang dapat berbentuk tanah perumahan/perkebunan/pertanian, rumah/ruko dan kendaraan. Bank hanya membiayai 80% dari rencana investasi dari debitur, sedangkan 20% merupakan dana sendiri/debitur.
JANGKA WAKTU KREDIT
Agunan/Jaminan Kredit
- Tanah dan bangunan dengan surat SHM dan SHGB, maksimal 70% dari nilai pasar
- Tanah dan bangunan dengan surat SKT dan SKGR, maksimal 60% dari nilai pasar dengan plafond kredit maksimal Rp 50.000.000.
- Kendaraan bermotor, maksimal 70% dari harga pasar
- Cash Collateral (deposito dan tabungan di BPR), 70% -80% dari jumlah nominal
Perorangan/umum
-
Fc. KTP suami/istri
-
Fc. Kartu keluarga
-
Fc. Surat nikah dari KUA atau Gereja
-
Pas photo Suami/istri warna 3 x 4
-
Fc. Keterangan usaha minimal dari Kelurahan
-
Fc. Surat agunan (BPKB + STNK, SKGR, SHM)
-
Fc. PBB tahun berjalan (tanah dan bangunan)
-
Fc. IMB (bangunan) keterangan bangunan dari Lurah
-
Fc. Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai 10.000
-
Cek fisik kendaraan ; kerangka dan mesin (Asli)
Pegawai negeri/karyawan
-
Fc. KTP suami/istri
-
Fc. Kartu keluarga
-
Fc. Surat nikah dari KUA atau Gereja
-
Pas Photo Suami/istri warna 3 x 4
-
Fc. SK pertama dan terakhir/Keterangan bekerja
-
Fc. Kartu pegawai/ID Card
-
Fc. Amprah gaji/Slip gaji
-
Fc. Surat agunan (BPKB + STNK, SKGR, SHM)
-
Fc. PBB tahun berjalan (tanah dan bangunan)
-
10. Fc. IMB (bangunan) keterangan bangunan dari Lurah
-
11. Fc. Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai 10.000
-
12. Cek fisik kendaraan ; kerangka dan mesin (Asli)
Badan usaha/perusahaan/koperasi
-
Fc. KTP Pengurus
-
Fc. Kartu keluarga Pengurus
-
3. Pas photo Pengurus warna 3 x 4
-
Fc. Akte, NPWP, SITU, TDP, SK.Menkumham
-
Fc. Laporan keuangan 3 tahun terakhir
-
Fc. Surat agunan (BPKB + STNK, SKGR, SHM)
-
Fc. PBB tahun berjalan (tanah dan bangunan)
-
Fc. IMB (bangunan)
-
Fc. Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai 10.000
-
10. Cek fisik kendaraan ; kerangka dan mesin (Asli)