Tata Cara Pengaduan Nasabah

MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN

1. Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah wajib melengkapi form pengaduan beserta dokumen pendukung yang memadai, sekurang-kurangnya :

  • Fotocopy (sesuai asli) identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya.
  • Surat Kuasa dari konsumen yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan konsumen).
  • Fotocopy (sesuai asli) transaksi keuangan terkait permasalahan.
  • Fotocopy (sesuai asli) dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.

Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada   PT. BPR Putra Mahkota Mandiri dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengaduan yang tersedia dan/atau mengirimkan Formulir Pengaduan*) yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukungnya ke alamat email: bprputramahkotamandiri@gmail.com

Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Konsumen akan diselesaikan oleh PT. BPR Putra Mahkota Mandiri dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila PT. BPR Putra Mahkota Mandiri akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka PT. BPR Putra Mahkota Mandiri akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada konsumen sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Apabila Konsumen tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan PT. BPR Putra Mahkota Mandiri, Konsumen dapatmelanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui Otoritas Jasa Keuangan khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa sistem pembayaran; melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau penyelesaian Sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

2. Pengaduan Lisan

Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara lisan kepada PT. BPR Putra Mahkota Mandiri dengan mengubungi Customer Relationship Officer (CRO) PT. BPR Putra Mahkota Mandiri melalui nomor telepon yang tersedia atau dapat menghubungi Call Center Bank di nomor ;   Hp/wa 081298404004 atau Telp. 0761-8406926.

Alamat Kantor dan nomor telepon yang dapat dihubungi adalah sebagaimana tertera dalam website PT. BPR Putra Mahkota Mandiri. Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh PT. BPR Putra Mahkota Mandiri. Dalam hal pengaduan yang diajukan Konsumen diperkirakan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas PT. BPR Putra Mahkota Mandiri akan meminta kepada Konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

KERAHASIAN DATA NASABAH

Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :

  • Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau;
  • Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  • Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  • Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
  • Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan / copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
  • Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
  • Simpan dokumen surat – menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau ke jalur hukum.

Scroll to Top